Selasa, 24 April 2018

TEROBOSAN PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE VIA APLIKASI E-COURT (E-FILLING, E-PAYMENT, DAN E-SUMMONS)


Oleh: As'ad Suryo Hatmojo, S.H.

Pada saat ini, kita hidup di zaman globalisasi atau bisa juga disebut zaman modernisasi. Modernisasi sendiri dalam ilmu sosial merujuk pada bentuk transformasi dari keadaan yang kurang maju atau kurang berkembang ke arah yang lebih baik dengan harapan kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Modernisasi mencakup banyak bidang, contohnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Di zaman modernisasi seperti sekarang, manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini membuat teknologi menjadi kebutuhan dasar setiap orang. Dari orang tua hingga anak muda, para ahli hingga orang awam pun menggunakan teknologi dalam berbagai aspek kehidupannya. Kebutuhan manusia akan teknologi juga didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang dan semakin mendunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi dan penemuan yang sederhana hingga sangat rumit. Bahkan, kurang dari 10 tahun terakhir, teknologi handphone yang awalnya hanya sebuah alat komunikasi nirkabel berkembang menjadi alat komunikasi yang dapat mengambil foto, merekam video, mendengarkan musik, dan mengakses internet dalam hitungan detik. Perkembangan teknologi saat ini merupakan dasar untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu negara didasarkan atas seberapa jauh ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh negara tersebut. Hal ini sangat beralasan dikarenakan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dasar dari setiap aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang hidup dalam lingkungan global, maka mau tidak mau juga harus terlibat dalam maju mundurnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya untuk kepentingan bangsa sendiri.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan di Indonesia tak ingin tertinggal oleh cepatnya arus digitalisasi, untuk itu Mahkamah Agung berencana meluncurkan aplikasi berbasis online yang disebut e-Court, keseriusan dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan basis teknologi diwujudkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. e-Court merupakan gabungan dari e-Filling, e-Payment, dan e-Summons. e-Court adalah layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk dapat melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM secara online, pembayaran secara online, konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi secara online dalam jaringan yang dapat diakses sebagai portal dan juga melalui aplikasi. Dalam e-Court, kita hanya perlu satu username dan password, sangat praktis.
Mahkamah Agung berharap melalui kemudahan dalam melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM secara online, pembayaran secara online, konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi secara online melalui e-Court dapat membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam melakukan pengurusan berkas perkara di Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi dengan mudah dimana saja secara online. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat pencari keadilan dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan layanan e-Court dengan cara mengaksesnya melalui website e-Court. Atau mendownload aplikasi e-Court melalui layanan Playstore (Android) atau Appstore (Iphone) secara gratis. Bagi masyarakat pencari keadilan dapat mengaktifkan layanan e-Court dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan Registrasi
  2. Melakukan konfirmasi melalui email
  3. Melakukan data diri (data kuasa hukum dan dataasyarakat pencari keadilan)
  4. Melakukan pendaftaran perkara via e-Court
  5. Memilih Pengadilan tujuan via e-Court
  6. Mendapatkan nomor rekening via e-Court 
  7. Melakukan penginputan data pihak via e-Court 
  8. Melakukan upload berkas via e-Court 
  9. Mendapatkan notifikasi detail transparansi komponen biaya panjar via e-Court
  10. Melakukan cetak SKUM via e-Court­
  11. Melakukan pembayaran (via online atau manual)
  12. Mendapatkan notifikasi konfirmasi pembayaran via e-Court dan email
  13. Mendapatkan notifikasi verifikasi data via e-Court
  14. Mendapatkan nomor perkara via e-Court
Mudah dan praktis kan? Yuk, tunggu apalagi segera aktifkan e-Court mu untuk menikmati kemudahan dan kepraktisan!

DAFTAR BACAAN:
- PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 2018



1 komentar:

  1. Mantap mas A'sad. Mahkamah Agung memang banyak berbenah diri melalui cetak biru Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035 yang diwujudkan dalam visi Mahkamah agung yaitu mMwujudkan Badan Peradilan Yang Agung yang dijabarkan dalam Misi Mahkamah Agung yaitu :
    1. Menjaga kemandirian badan peradian.
    2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
    3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
    4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan.
    khusus didalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dan diimplementasikan dalam PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan secara Elektronik, dimana untuk mewujudkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan maka pelayanan administrasi harus dilakukan secara elektronik dan hal ini sesuai dengan tuntutan jaman yang kita ketahui bersama pada saat ini segala aktifitas dalam kehidupan kita banyak dilakukan secara elektronik. Dengan diterapkannya PERMA No. 3 Tahun 2018 ini pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin mudah dalam pelaksanaannya dan semoga dapat diterapkan dalam waktu tidak lama lagi di seluruh wilayah Indonesia.khususnya di Pengadilan Negeri Sinjai.

    BalasHapus