Pada saat ini, kita hidup di zaman globalisasi atau bisa juga disebut
zaman modernisasi. Modernisasi sendiri dalam ilmu sosial merujuk pada bentuk
transformasi dari keadaan yang kurang maju atau kurang berkembang ke arah yang
lebih baik dengan harapan kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik.
Modernisasi mencakup banyak bidang, contohnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Di zaman modernisasi seperti sekarang, manusia sangat bergantung
pada teknologi. Hal ini membuat teknologi menjadi kebutuhan dasar setiap orang.
Dari orang tua hingga anak muda, para ahli hingga orang awam pun menggunakan
teknologi dalam berbagai aspek kehidupannya. Kebutuhan manusia akan teknologi
juga didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat
pesat. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi
hingga sekarang dan semakin mendunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya
inovasi dan penemuan yang sederhana hingga sangat rumit. Bahkan, kurang dari 10
tahun terakhir, teknologi handphone yang awalnya hanya sebuah alat komunikasi
nirkabel berkembang menjadi alat komunikasi yang dapat mengambil foto, merekam
video, mendengarkan musik, dan mengakses internet dalam hitungan detik.
Perkembangan teknologi saat ini merupakan dasar untuk mengembangkan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu negara didasarkan atas seberapa jauh
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh negara tersebut. Hal ini
sangat beralasan dikarenakan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dasar
dari setiap aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia merupakan salah satu
bangsa yang hidup dalam lingkungan global, maka mau tidak mau juga harus terlibat
dalam maju mundurnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya untuk
kepentingan bangsa sendiri.
Mahkamah Agung sebagai
lembaga peradilan di Indonesia tak ingin tertinggal oleh cepatnya arus
digitalisasi, untuk itu Mahkamah Agung berencana meluncurkan aplikasi
berbasis online yang disebut e-Court, keseriusan
dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan basis
teknologi diwujudkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun
2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.
e-Court merupakan gabungan dari
e-Filling, e-Payment, dan e-Summons. e-Court
adalah layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk dapat melakukan
pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM secara online, pembayaran
secara online, konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi
secara online dalam jaringan yang dapat diakses sebagai portal dan juga melalui
aplikasi. Dalam e-Court, kita hanya
perlu satu username dan password, sangat praktis.
Mahkamah Agung berharap melalui
kemudahan dalam melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM
secara online, pembayaran secara online, konfirmasi pembayaran secara online,
dan mendapatkan notifikasi secara online melalui e-Court dapat membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan
dalam melakukan pengurusan berkas perkara di Pengadilan tingkat
pertama, banding, dan kasasi dengan mudah dimana saja secara online. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat
pencari keadilan dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan layanan e-Court dengan cara mengaksesnya melalui
website e-Court. Atau mendownload aplikasi e-Court melalui layanan Playstore
(Android) atau Appstore (Iphone)
secara gratis. Bagi masyarakat pencari keadilan dapat mengaktifkan layanan e-Court dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
- Melakukan
Registrasi
- Melakukan
konfirmasi melalui email
- Melakukan
data diri (data kuasa hukum dan dataasyarakat pencari keadilan)
- Melakukan
pendaftaran perkara via e-Court
- Memilih
Pengadilan tujuan via e-Court
- Mendapatkan
nomor rekening via e-Court
- Melakukan
penginputan data pihak via e-Court
- Melakukan upload berkas via e-Court
- Mendapatkan
notifikasi detail transparansi komponen biaya panjar via e-Court
- Melakukan
cetak SKUM via e-Court
- Melakukan
pembayaran (via online atau manual)
- Mendapatkan
notifikasi konfirmasi pembayaran via e-Court
dan email
- Mendapatkan
notifikasi verifikasi data via e-Court
- Mendapatkan
nomor perkara via e-Court
Mudah dan praktis kan? Yuk, tunggu
apalagi segera aktifkan e-Court mu
untuk menikmati kemudahan dan kepraktisan!
DAFTAR BACAAN:
- PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 2018
Mantap mas A'sad. Mahkamah Agung memang banyak berbenah diri melalui cetak biru Mahkamah Agung RI tahun 2010-2035 yang diwujudkan dalam visi Mahkamah agung yaitu mMwujudkan Badan Peradilan Yang Agung yang dijabarkan dalam Misi Mahkamah Agung yaitu :
BalasHapus1. Menjaga kemandirian badan peradian.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan.
khusus didalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dan diimplementasikan dalam PERMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan secara Elektronik, dimana untuk mewujudkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan maka pelayanan administrasi harus dilakukan secara elektronik dan hal ini sesuai dengan tuntutan jaman yang kita ketahui bersama pada saat ini segala aktifitas dalam kehidupan kita banyak dilakukan secara elektronik. Dengan diterapkannya PERMA No. 3 Tahun 2018 ini pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin mudah dalam pelaksanaannya dan semoga dapat diterapkan dalam waktu tidak lama lagi di seluruh wilayah Indonesia.khususnya di Pengadilan Negeri Sinjai.