Rabu, 25 April 2018



Oleh: Yunus, S.H.


PENGADILAN
            Pengadilan merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya. Memberikan keadilan yang seadil-adilnya merupakan bagian daripada misi Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Blue Print Mahkamah Agung 2010-2035, Visi Mahkamah Agung adalah “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung” dan dijabarkan kedalam empat (4) Misi MA yaitu (1) menjaga kemandirian badan peradilan, (2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, (3) meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, (4) meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Misi MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan menandakan bahwa pengadilan sebagai ‘pelayan’ harus aktif melayani masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Hal itu sejalan dengan program pemerintah dalam hal ini Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam melakukan pembaharuan dan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama pada aspek kelembagaan/organisasi yang lebih baik dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat.

WARGA PERADILAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan, organ pimpinan pengadilan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Susunan organisasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri kelas II terdiri dari Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Muda Hukum. Sedangkan susunan organisasi Kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II terdiri dari Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana, dan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
Kewenangan melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dimiliki oleh Majelis Hakim. Hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung  jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa. Kedudukan hakim telah diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; Ayat (2): Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
 Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.” Dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Hal ini berarti bahwa peran hakim sangatlah penting dalam memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Pada Pasal 6 Ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 disebutkan bahwa hak-hak masyarakat pencari keadilan yaitu: Berhak memperoleh Bantuan Hukum; Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum; Berhak segera diadili oleh Pengadilan; Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan; Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya; Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim; Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia; Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri; Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang; Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan; Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan; Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang; Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum; Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya; Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya; Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan; Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. Masyarakat sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan hukum yang terbaik. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di pengadilan merupakan ukuran keberhasilan bagi setiap pengadilan. Penulis beranggapan bahwa selain memberikan keadilan, seyogyanya hakim sebagai Role Model bagi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan masyarakat yang saling memanusiakan (Sipakatau), saling menghormati (Sipakalebbi), dan saling mengingatkan (Sipakainge) agar tercipta lingkungan masyarakat yang tertib dan damai.


SIPAKATAU
Sipakatau merupakan bahasa bugis yang artinya sifat/perilaku yang saling memanusiakan, tidak saling membeda-bedakan. Dalam hukum acara dikenal asas “Equality before of the Law” artinya semua orang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, Hakim atau seluruh unsur pengadilan wajib memperlakukan dan melayani para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan-bedakan status sosial dan kondisi perekonomi mereka.

SIPAKALEBBI
Sipakalebbi merupakan bahasa bugis yang artinya sifat/perilaku saling menghargai sesama manusia. Sikap sederhananya adalah pimpinan pengadilan memperlakukan staf/pegawai pengadilan dengan rasa hormat yang tinggi tanpa sewenang-wenang. Begitu pula dengan sebaliknya, staf/pegawai patuh dan taat terhadap perintah/kebijakan pimpinan pengadilan.

SIPAKAINGE
Sipakainge merupakan bahasa bugis yang artinya sifat/perilaku saling mengingatkan sesama manusia. Seorang pimpinan pengadilan yang baik adalah mampu mengarahkan pegawainya ke arah yang benar, dan mampu menerima saran dari pegawainya untuk kebaikan pimpinan pengadilan itu sendiri. Selain itu, seorang hakim pada hakikatnya bukan hanya menghukum terdakwa dengan hukuman penjara atau denda, melainkan seorang hakim seyogyanya mengingatkan kepada terdakwa atas apa yang telah dilakukannya merupakan tindakan yang merugikan dan dilarang oleh hukum. Hakim seyogyanya memberikan nasihat-nasihat kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menata kehidupan yang lebih baik lagi demi terciptanya kedamaian dalam berkehidupan, baik di dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat.

DAFTAR BACAAN:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaaan Kehakiman
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Selasa, 24 April 2018


Oleh: As'ad Suryo Hatmojo, S.H.

Pada saat ini, kita hidup di zaman globalisasi atau bisa juga disebut zaman modernisasi. Modernisasi sendiri dalam ilmu sosial merujuk pada bentuk transformasi dari keadaan yang kurang maju atau kurang berkembang ke arah yang lebih baik dengan harapan kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Modernisasi mencakup banyak bidang, contohnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Di zaman modernisasi seperti sekarang, manusia sangat bergantung pada teknologi. Hal ini membuat teknologi menjadi kebutuhan dasar setiap orang. Dari orang tua hingga anak muda, para ahli hingga orang awam pun menggunakan teknologi dalam berbagai aspek kehidupannya. Kebutuhan manusia akan teknologi juga didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang dan semakin mendunia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi dan penemuan yang sederhana hingga sangat rumit. Bahkan, kurang dari 10 tahun terakhir, teknologi handphone yang awalnya hanya sebuah alat komunikasi nirkabel berkembang menjadi alat komunikasi yang dapat mengambil foto, merekam video, mendengarkan musik, dan mengakses internet dalam hitungan detik. Perkembangan teknologi saat ini merupakan dasar untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu negara didasarkan atas seberapa jauh ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai oleh negara tersebut. Hal ini sangat beralasan dikarenakan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dasar dari setiap aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang hidup dalam lingkungan global, maka mau tidak mau juga harus terlibat dalam maju mundurnya penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan, khususnya untuk kepentingan bangsa sendiri.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan di Indonesia tak ingin tertinggal oleh cepatnya arus digitalisasi, untuk itu Mahkamah Agung berencana meluncurkan aplikasi berbasis online yang disebut e-Court, keseriusan dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan basis teknologi diwujudkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. e-Court merupakan gabungan dari e-Filling, e-Payment, dan e-Summons. e-Court adalah layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung untuk dapat melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM secara online, pembayaran secara online, konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi secara online dalam jaringan yang dapat diakses sebagai portal dan juga melalui aplikasi. Dalam e-Court, kita hanya perlu satu username dan password, sangat praktis.
Mahkamah Agung berharap melalui kemudahan dalam melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan e-SKUM secara online, pembayaran secara online, konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi secara online melalui e-Court dapat membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam melakukan pengurusan berkas perkara di Pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi dengan mudah dimana saja secara online. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat pencari keadilan dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan layanan e-Court dengan cara mengaksesnya melalui website e-Court. Atau mendownload aplikasi e-Court melalui layanan Playstore (Android) atau Appstore (Iphone) secara gratis. Bagi masyarakat pencari keadilan dapat mengaktifkan layanan e-Court dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan Registrasi
  2. Melakukan konfirmasi melalui email
  3. Melakukan data diri (data kuasa hukum dan dataasyarakat pencari keadilan)
  4. Melakukan pendaftaran perkara via e-Court
  5. Memilih Pengadilan tujuan via e-Court
  6. Mendapatkan nomor rekening via e-Court 
  7. Melakukan penginputan data pihak via e-Court 
  8. Melakukan upload berkas via e-Court 
  9. Mendapatkan notifikasi detail transparansi komponen biaya panjar via e-Court
  10. Melakukan cetak SKUM via e-Court­
  11. Melakukan pembayaran (via online atau manual)
  12. Mendapatkan notifikasi konfirmasi pembayaran via e-Court dan email
  13. Mendapatkan notifikasi verifikasi data via e-Court
  14. Mendapatkan nomor perkara via e-Court
Mudah dan praktis kan? Yuk, tunggu apalagi segera aktifkan e-Court mu untuk menikmati kemudahan dan kepraktisan!

DAFTAR BACAAN:
- PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 2018



Rabu, 18 April 2018


  1. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP)
  2. ......

Selasa, 17 April 2018

  1. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP)