Selasa, 17 April 2018

HAK-HAK TERSANGKA ATAU TERDAKWA

  1. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP)

0 komentar:

Posting Komentar