Assalamu 'Alaikum Wr.Wb. Era informasi dan keterbukaan tidak bisa dipungkiri dan dihindari. Sudah merupakan suatu keharusan dan wajib dipahami apabila tidak ingin tertingggal dan merugi. Kita harus mampu memanfaatkan detik demi detik yang bergerak cepat dan pasti. Waktu tidak pernah menunggu dan tidak memiliki toleransi terhadap insan manusia yang lalai, lamban dan tidak disiplin.
Setelah melalui proses panjang, hari ini Rabu tangggal 28 Januari 2009 menjadi tonggak bersejarah untuk Pengadilan Negeri Sinjai, sebab sejak hari ini masyarakat khususnya para pencari keadilan dapat memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara membuka situs Pengadilan Negeri Sinjai. Dimanapun berada, setiap orang bisa mengakses berita yang disajikan oleh Pengadilan Negeri Sinjai dengan tujuan agar anggota masyarakat mengetahui dan berpeluang menilai kinerja Pengadilan secara objektif.
Program Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.144 tahun 2007 telah mengatur dan menjamin akses publik terhadap dunia Peradilan. Surat Keputusan tersebut memberikan pedoman dan petunjuk yang jelas agar Pengadilan membuka diri terhadap keinginan anggota masyarakat khususnya para pencari keadilan selaku stake holders untuk memperoleh informasi seluas luasnya, tentang segala sesuatu yang telah dan akan dikerjakan oleh pengadilan. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat arus informasi kepada Publik. Ini berarti Pengadilan berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan batas - batas keterbukaan, baik yang menyangkut tatanan administrasi, ketertiban umum, maupun kepentingan pihak - pihak yang berperkara sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi sekaligus menjadi “Social Control” dan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Tidak ada alasan apapun bagi Pengadilan untuk menutup akses informasi yang diperlukan masyarakat. Mereka berhak mengetahui besarnya biaya perkara, proses penyelesaian perkara, sisa biaya perkara, putusan Pengadilan, pengumuman pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya. Tidak ada lagi yang disembunyikan dari para pencari keadilan dan masyarakat, sehingga dapat diwujudkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi Pengadilan yang menjadi hak Konstitusional masyarakat.
Mari kita awali langkah ini untuk membuka diri dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, sehingga tercapai dan terwujud harapan dan keinginan Mahkamah Agung RI agar Pengadilan menjadi Lembaga yang bersih, berwibawa dan dihormati.
Semoga Allah, SWT Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Sempurna selalu memberikan tuntunan dan bimbingan kepada kita semua dalam mengemban tugas serta amanat yang dipercayakan kepada kita.
Insya Allah…
Wassalam...

Sinjai, 22 Maret 2018
KETUA PENGADILAN NEGERI SINJAI.

ABDULLAH MAHRUS, SH. MH.

0 komentar:

Posting Komentar